Diganggap Nama Baiknya Tercemar, Kuasa Hukum PT. POM Tanggapi dan Somasi Balik CV. PSM - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 20 Mei 2023

Diganggap Nama Baiknya Tercemar, Kuasa Hukum PT. POM Tanggapi dan Somasi Balik CV. PSM

Ahmad Jumades Kuasa Hukum PT. Putra Osing Mekongga

JK. KOLAKA – Perseteruan dua perusahaan tambang antara CV Pomalaa Sukses Makmur (PT PSM) dengan PT Putra Osing Mekongga (PT POM) kian memanas, setelah kuasa hukum PT PSM melayangkan somasi, kini giliran kuasa hukum PT POM juga menanggapi somasi tersebut bahkan juga melayangkan somasi kepada CV PSM karena dalil – dalil dalam somasinya tidak benar, hal ini disampaikan Achmad Jumades selaku kuasa huukum PT POM.

 

Menurut Ahmad Jumades setelah mencermati dan memahami maksud dari surat somasi dari CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM), dalam hal ini yang diduga adalah inisial Bapak PK dan Ibu PF Nomor : 111/SSM/A3LF/IV/2023 Tanggal 17 April 2023, maka pihaknya akan mengajukan tanggapan, sanggahan dan atau jawaban serta somasi balik kepada CV PSM.

 

Ahmad Jumades menjelaskan bahwa pada prinsipnya ia menolak seluruh dalil-dalil dan hal-hal yang dikemukanan oleh CV PSM yang tertuang dalam surat somasi tersebut terkecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang akan kebenarannya.

 

“Dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan perjanjian itu harus memenuhi beberapa unsur yaitu, adanya kesepakatan bagi mereka yang megikatkan dirinya, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang atau yang bersifat halal, sehingga tidak ada kaitan dan hubungan hukunya antara PT. Geo Celebes Indonesia Mining dengan PT POM” katanya, saat ditemui wartawan, Senin (15/05/2023).

 

Selain itu, terdapat pernyataan CV PSM yang menyatakan bahwa total keseluruhan uang yang digunakan oleh CV PSM untuk operasional mining yaitu sebesar 3,2 miliar, hal tersebut sesuai dengan pernyataan dan penjelasan yang dirincikan sendiri oleh CV PSM.

 

Berkaitan dengan itu, Ahmad Jumades menambahkan, seharusnya CV PSM dapat memahami dan mengerti terkait persoalan legal standing antara Kuasa Direktur PT. Geo Celebes Indonesia Mining dengan Direktur Utama PT. Putra Osing Mekongga, janganlah kemudian mencoba untuk mencampur adukan atau menyamakan terhadap persoalan yang tidak ada kaitanya dan hubungan hukumnya.

 

“Seharusnya CV dapat membedakan bahwa ini bukan persoalan hutang piutang, karena faktanya klien kami PT POM tidak pernah berhutang kepada CV PSM, serta jangan asal main tuduh dan membuat pernyataan sepihak yang dapat merugikan klien kami” tegasnya.

 

Lebih jauh Ahmad Jumades menjelaskam, bahwa tidak benar apabila CV PSM menganggap kliennya terjerat hutang seperti apa yang dituduhkan, jika persoalan ini adalah persoalan kerjasama, maka sudah seharusnya apabila terjadi keuntungan dari hasil kerjasama itu maka keuntungan itu harus dibagi, yang anehnya CV PSM telah mengambil seluruh hasil produksi penambangan dari PT POM dan seluruhnya telah dijual sendiri secara sepihak oleh CV PSM.

 

Yang lebih aneh lagi kata Jumades CV PSM tidak membayar royalty penambangan yaitu sebesar 600 juta, dimana royalty penambangan tersebut tidak dibayarakan oleh CV PSM), sehingga royalti tersebut harus ditanggung dan membayar oleh PT POM.

 

“Sehingga tidak tepat apabila mengatakan klien kami PT POM memiliki hutang kepada CV PSM), faktanya tidak pernah ada surat perjanjian terkait pinjam meminjam uang antara klien kami. 

 

Ia juga menyayangkan jika perbuatan CV PSM yang memberikan tembusan surat somasi tersebut kepada Direktur Utama PT. Vale Indonesia, Tbk di Jakarta, Direktur Keuangan PT. Vale Indonesia, Tbk di Jakarta, Head Legal PT. Vale Indonesia, Tbk di Jakarta, Direktur Utama PT. Geo Celebes Indonesia Mining di Kolaka, Direktur Utama Perusda Kolaka di Kolaka, Wakil Bupati Kolaka di Kolaka, itu sangat tidak relevan dan tidak ada kaitan serta hubungan hukumnya. 

 

“Kami beranggapan bahwa CV PSM) dalam hal ini yang kami duga adalah inisial Bapak PK dan Ibu PF mencoba untuk merusak citra dan nama baik dari klien kami dan hal ini adalah merupakan pencemaran nama baik” tegas Jumades.

 

Jumades menganggap Bahwa CV PSM tidak menghargai asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence" yaitu asas menjelaskan di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah, seharusnya CV PSM buktikan terlebih dahulu apakah benar PT POM bersalah dan memiliki hutang seperti yang dituduhkan. 

 

“Bukan langsung main tuduh dan main serang dimedia online yang menyudutkan klien kami PT POM, seolah oleh klien kami bersalah dan memiliki hutang kepada CV PSM, padahal faktanya tidak pernah memiliki hutang seperti apa yang dituduhkan, sehingga kami meminta kepada CV PSM agar kiranya menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara tertulis dan secara terpublis di media massa atau media online” pungkasnya.

 

Jumades juga mengingatkan kepada CV PSM agar kiranya untuk mengoreksi dan mengklarifikasi terhadap seluruh pernyataannya yang telah ditembuskan surat somasi tersebut kepada Direktur Utama PT. Vale Indonesia, Tbk di Jakarta, Direktur Keuangan PT. Vale Indonesia, Tbk di Jakarta, Head Legal PT. Vale Indonesia, Tbk di Jakarta, Direktur Utama PT. Geo Celebes Indonesia Mining di Kolaka, Direktur Utama Perusda Kolaka di Kolaka, Wakil Bupati Kolaka di Kolaka, Direktur Utama PT. Putra Osing Mekongga (PT. POM), selambat-lambatnya 7 X 24 Jam atau 7 (tujuh) hari. 

 

“Apabila ternyata terbukti CV PSM) tidak juga melaksanakan terhadap apa yang kami ingatkan, maka jangan salahkan kami apabila kami menempuh jalur hukum yaitu baik secara perdata maupun pidana untuk menyelesaiakan persoalan ini” tutupnya.

 

Sebelumnya, Kuasa hukum dari pihak CV Pomalaa Sukses Makmur Andri Alman Assigaf telah melayakkan surat somasi kepada Muh. Aminullah selaku direktur pada perusahaan di PT Putra Osing Mekongga (POM).

 

Yang diduga terkait persoalan utang piutang dari hasil kerjasama kedua perusahaan tersebut dalam hal penambangan biji nikel di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad