![]() |
Andri Alman Assigaf (kiri) Kuasa Hukum CV. Pomalaa Sukses Makmur |
JK. KOLAKA – Setelah mendapat surat somasi pertama dari rivalnya, akhirnya CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV PSM) menanggapi somasi dari PT. Putra Osing Mekongga (PT POM), melalui kuasa hukumnya Andri Alman Assigaf, saat Konferensi Pers di Café Distric, Sabtu (20/05/2023).
“Terhadap jawaban dan somasi dari pihak PT. POM yang baru kami terima pada hari Kamis 18 Mei 2023, kendati pihak PT. POM melakukan konferensi pers pada tanggal 15 Mei 2023, yang pada pokok membantah seluruh materi somasi kami CV. PSM baik somasi pertama dan kedua. Hal itu adalah hak dari pihak PT. POM untuk mengakui atau tidak mengakui somasi kami” tuturnya.
Namun kata Andri, perlu diketahui bahwa CV PSM adalah mitra kerja dalam jual beli biji nikel yang diproduksi dahulu PT. Geo Selebes Indonesia Mining, yang dikuasakan kepada saudarah Muh. Aminullah yang sekarang merupakan Direktur Utama PT POM. Hal tersebut tertuang dengan jelas pada perjanjian jual belih biji nikel Nomor : 01/PJB/GCIM-PSM/XII/2020.
Dalam perjanjian jual beli biji nikel dengan skema CV. PSM memberikan modal produksi kepada PT. Geo Selebes Indonesi Mining, lalu kemudian dilanjutkan oleh PT POM, sebagai mana tertuang jelas pada surat pernyataan dan pengakuan PT POM pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.
“Pada prinsipnya, CV PSM tetap pada tuntutan sebagaimana somasi pertama dan kedua kepada PT POM. Kendati pihak PT POM membantahnya” ucapnya.
Andri menegaskan, CV. PSM tetap menuntut PT. POM untuk mengembalikan dana sisa dengan jumlah sebesar 1,1 Miliar kepada CV. PSM.
Ia juga menambahkan, bahwa materi somasi pertama dan kedua telah berdasarkan fakta dan data, baik itu bukti surat, maupun bukti elektronik. Dimana dalam bukti elektronik telah dinyatakan sah sebagai alat bukti berdasarkan pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.
“Somasi balik yang dilayangkan pihak PT POM kepada CV PSM, kami selaku kuasa hukum CV PSM menantang pihak PT POM untuk melakukan langka hukum bila merasa nama baiknya dicemarkan” tegas Andri.
Andri menjelaskan meski CV PSM telah mengirimkan somasi kedua kepada PT. POM, pihaknya tetap menunggu etikat baiknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sebelum CV PSM melanjutkan langka hukum baik secara pidana maupun perdata.
“Pada somasi kedua, kami telah memberikan waktu 7 hari
kepada PT. POM untuk memberikan jawaban dan menunjukan etikat baiknya. Namun
bila dalam tenggang waktu yang telah kami berikan, pihak PT. POM tidak
menunjukan etikat baiknya, maka kami selaku kuasa hukum CV. PSM akan memastikan
melakukan langkah hukum sebagai mana diatur dalam perundang-undangan” terannya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar