JK. KOLAKA - Setelah melaksanakan debat kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka kembali menggelar debat ketiga bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka.
Namun pada saat debat berlangsung, hanya diikuti oleh satu pasangan calon yakni Muh. Jayadin dan Denny Gemanto nomor urut 2, lantaran pasangan Amri Jamaluddin dan H. Husmalludin lebih memilih untuk tidak mengikuti debat ketiga tersebut.
Anggota KPU Kolaka, Suparman, menjelaskan pihaknya menerima surat yang berisi tidak hadirnya pasangan nomor satu itu pada debat ketiga karena padatnya kegiatan kampanye tatap muka dan dialogis.
”Surat ketidaksiapan pasangan nomor urut satu, kami telah menerima surat pemberitahuan dari tim pemenangan pasangan itu” katanya, Sabtu (16/11/2024).
Menurutnya hal itu dapat dibenarkan sesuai dengan aturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye,dimana dalam satu pasal yakni pasal 19 ayat 6 yang berbunyi dalam hal pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat.
Meskipun demikian KPU Kolaka tetap akan melaksanakan debat meskipun hanya di ikuti pasangan nomor urut dua sesuai dengan juknis keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 huruf F.
“Dalam keputusan itu berbunyi debat publik atau terbuka untuk satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk penajaman visi misi dan program” jelasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar