JK. KOLAKA TIMUR - Sejumlah dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur mengutarakan beberapa keluhan yang terjadi di rumah sakit terssebut.
Keluhan yang paling miris dirasakan oleh dokter dan tenaga medis di RSUD Kolaka Timur (Koltim) yakni adanya pembagian jasa pelayanan yang tidak transparan yang dilakukan oleh Direktur RSUD Koltim.
Menurut salah seorang dokter mengatakan dana jasa pelayanan medis dan non medis untuk pasien umum dan BPJS ini pertama – pertama harus dipotong sebanyak 50% untuk Pemerintah Daerah Kolaka Timur berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 316 Tahun 2024, tentang pembagian jasa pelayanan RSUD Kolaka Timur.
Kemudian sisanya diserahkan ke rumah sakit untuk dikelola, dimana sebagian besar diambil oleh manajemen rumah sakit untuk dinikmati segelintir orang seperti Direktur, KTU dan jajarannya, sementara sisanya dibagikan kepada tenaga medis dan non medis.
“Akibatnya, sejumlah tenaga medis hanya menerima jasa pelayanan sekitar seribu rupiah hingga dua ribu rupiah selama 1 (satu) bulan, bahkan ada yang hanya menerima dana jasa pelayanan sebesar Rp. 400, dan itu sesuai fakta dilapangan” ucap dr. Febriandry.
Pihak dokter sudah beberapa kali mencoba mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut, akan tetapi belum ada kesepakatan, sebab, dokter menginginkan pembagian jasa pelayanan harus lebih besar diperuntukan kepada tenaga medis dan non medis ketimbang dengan manajemen.
Alasannya, selain tenaga medis jumlahnya lebih banyak, mereka juga bertanggungjawab atas tindakan pelayanan terhadap pasien, sementara pembagian untuk manajemen RSUD hanya diperuntukan kepada segelintir orang.
“Kami berharap hal ini menjadi perhatian semua pihak terkait agar system di RSUD Kolaka Timur bisa berubah demi keberlanjutan dan kesejahteraan dokter dan non media” jelas Febriandry, Kamis (14/08/2025).
Masalah lain yang cukup miris yang terjadi di RSUD Kolaka ialah adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Direktur RSUD Kolaka Timur.
Dimana Direktur meminta pengembalian insentif kepada dokter ahli atau spesialis untuk dikembalikan ke kas Pemerintah Daerah Kolaka Timur, dengan alasan dokter yang bersangkutan diketahui pernah tidak melaksanakan tugas.
Namun anehnya, pengembalian dana tersebut tidak melalui rekening Pemerintah Daerah melainkan melalui rekening pribadi Direktur RSUD.
Dari informasi yang dihimpun media ini, besaran insentif dokter spesialis yang dikembalikan pun bervariasi, ada yang mengembalikan Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 11.000.000,- sebagaimana yang dirasakan oleh dr. Asty pada bulan Juni 2025 lalu.
“Waktu itu saya dianggap belum melaksanakan tugas di RSUD, sehingga saya diminta mengembalikan insentif sebesar Rp. 11.800.000,- dan diserahkan kepada Direktur, padahal pada saat itu saya sudah berada di Kolaka Timur” tutur dr. Asty.
Ia berharap, pihak Direktur RSUD Kolaka Timur transparan variable – variable terkait pembagian jasa pelayanan dan pengembalian insentif dokter spesialis.
dr. Munir selaku Direktur RSUD Kolaka Timur yang coba dikonfirmasi terkait dugaan tersebut melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. Pernyataan konfirmasi yang ditujukan kepadanya, belum juga dibalas atau dijawab sampai dengan berita ini diterbitkan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar