Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Ahmad Safei menilai banyak kepala desa terseret kasus hukum akibat pengelolaan dana desa, sementara pendamping desa yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program justru kerap luput dari pertanggungjawaban.
Menurutnya, kejelasan tugas pokok dan fungsi pendamping desa perlu ditegaskan agar tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada kepala desa.
“Pendamping desa ikut sejak awal perencanaan sampai pelaksanaan, sehingga harus ada tanggung jawab bersama,” tegas Ahmad Safei, Selasa (03/02/2026).
Ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendampingan desa agar pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (red)








.jpg)









































































































































































































































Tidak ada komentar:
Posting Komentar