Akibat Frustasi, Pria Di Kolaka Gantung Diri Di Kamar Mandi - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 03 Agustus 2022

Akibat Frustasi, Pria Di Kolaka Gantung Diri Di Kamar Mandi

 


JK. Kolaka- B Umur (34) seorang warga Jalan Bolu Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, ditemukan gantung diri di dalam Kamar mandi yang dikunci korban,  Rabu (03/082022) sekira Pukul 18.30 Wita. Berdasarkan hasil olah TKP dari Tim Inafis Polres Kolaka, Korban gantung diri dengan menggunakan tali pengikat gorden yang dikaitkan di palang kamar mandi.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda. Riswandi, saat dikonfirmasi media mengatakan, bermula dari Saharuddin (Bapak Korban), curiga kepada korban yang masuk kedalam kamar mandi dalam waktu yang sangat lama namun tidak keluar-keluar dari kamar mandi. Sehingga Saharuddin menggedor pintu kamar mandi sambil memanggil nama korban berulang kali, namun tidak ada balasa.

“Setelah Saharuddin mengedor pintu dan tidak ada jawaban, dia keluar rumah menuju rumah saudarinya dan melaporkan bahwa korban sudah lama berada didalam kamar mandi namun tidak keluar" ujar Riswandi.

Setelah mengecek kamar mandi melalui jendela belakang, korban sudah dalam keadaan tergantung di dalam kamar mandi dengan kondisi leher terikat tali pengikat gorden rumah.

"Asrul Sani masuk kedalam kamar mandi dan membuka kunci pintu kamar mandi kemudian Asrul Sani dibantu dengan tetangga yang berjumlah 3 orang membantu membuka ikatan tali dan menurunkan korban" ucapnya.


 

Keluarga korban bersama tetangga berusaha membawa korban ke RS. SMS BERJAYA untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun hasil observasi dari Tim Dokter RSUD Kolaka, Korban sudah keadaan meninggal dunia dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dibagian tubuh lainnya.

"Setelah dilakukan observasi oleh Tim Dokter RSUD Kolaka, jenazah korban dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk disemayamkan dirumah duka" tegasnya.

Riswandi juga menambahakan, Menurut keterangan Ayah Korban sebelum kejadian, korban selama ini bekerja di Kota Makassar pada perusahaan kapal, namun, korban datang ke Kolaka pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 dengan alasan korban telah lama berhenti bekerja karena tersangkut masalah hukum di Kota Makassar.

"selama 2 hari berada dirumah, korban hanya bercerita kepada keluarganya perihal dirinya tersangkut masalah hukum dan dipenjara di Lapas Kota Makassar" ucap Riswandi.

Sementara itu, pihak keluarga tidak merasa keberatan dan bersedia untuk tidak dilakukan proses hukum terkait kejadian gantung diri tersebut, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban dan disaksikan oleh pihak Keluarga korban, pihak Pemerintah Kelurahan Sea dan Pihak Kepolisian Polres Kolaka. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad