Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Diringkus Polisi - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 04 Agustus 2022

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Diringkus Polisi

 


JK. Kolaka – AN tak dapat berkutik saat  diringkus Satres Narkoba Polres Kolaka di Rumah Kos - kosannya, jalan Pahlawan Kelurahan Watuliandu Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Rabu (03/08/2022) Malam.

Iptu Muhammad Alwi Akbar, Kasat Narkoba Polres Kolaka mengatakan, Pelaku diringkus di Rumah Kosnya saat sedang tertidur, pada saat digeledah polisi menemukan barang bukti 8 sachet sabu seberat 7 gram yang sengaja disembunyikan pelaku di dalam pembungkus Rokok, beserta alat isap (bong) dan korek api.

“Saat kita geledah, tersangka menyembunyikan 7 gram narkotika jenis sabu di dalam tas nya, namun berhasil kami temukan” terangnya.


 

Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dengan cara di tempelkan di suatu tempat melalui via telepon dari salah satu warga binaan jaringan Lapas Kendari. Selain itu, pelaku yang merupakan seorang pengedar dan sekaligus pemakai, telah menjadi Target Operasi (TO) polisi.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2)  dan pasal 127 ayat (1) tentang narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tutup Iptu. Muh. Alwi. (Dar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad