Kejari Kolaka Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Di BPBD Kolaka Timur - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 22 Juli 2025

Kejari Kolaka Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Di BPBD Kolaka Timur

JK. KOLAKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menahan dua pejabat di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua jembatan di Kolaka Timur.

 

Proyek tersebut dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur melalui cara swakelola pada tahun anggaran 2023 lalu.

 

Dua proyek yang dimaksud ialah pembangunan Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dengan anggaran sebesar Rp. 682.363.000 dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi dengan anggaran sebesar Rp271.900.000.

 

Keduanya dibiayai dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT), dengan total anggaran sebesar Rp954.263.000.

 

Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kec. Lambandia sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat serta kontrak telah diputuskan oleh sdr. DEWA  MADE  RATMAWAN (Kepala BPBD  Kabupaten Kolaka Timur baru) selaku  Pejabat Pembuat  Komitmen.

 

Sedangkan untuk Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi  sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, terdapat beberapa item pekerjaan yang belum  dilaksanakan namun pekerjaan tersebut sempat dimanfaatkan  oleh masyarakat, tetapi pada  Bulan Maret 2024  ketika  volume air  sungai  meningkat  sehingga  mengakibatkan  sisi tengah pada jembatan terbawa arus hingga tidak dapat dimanfaatkan lagi sama sekali.

 

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, mengungkapkan bahwa hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp541.765.416,67 dalam proyek tersebut.

 

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muawia, pelaksana kegiatan dari BPBD Koltim, dan Bastian, mantan Plt. Kepala BPBD Koltim yang kini menjabat sebagai Kasat Pol PP Koltim’ ucap Herlina, Selasa (22/07/2025).

 

Dimana kata Herlina terdapat 4 kali pengiriman dana dari Muawiah alias Maya selaku Eksekutan pekerjaan ke  rekening pribadi Bastian selaku Eks. Kepala BPBD  Koltim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan yang totalnya sebesar Rp.166.000.000.

 

Dari dua tersangka, baru satu yang telah ditahan, yakni Muawia. Ia saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka. Sementara Bastian belum dilakukan penahanan karena tengah dalam kondisi sakit.

 

“Seharusnya kedua tersangka ditahan hari ini. Namun karena Bastian sedang sakit, pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan Kamis, 24 Juli 2025. Kami sudah layangkan panggilan wajib hadir” kata Kajari. 

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara. (Dar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad