Satres Narkoba Polres Kolaka Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Konawe - jejakkontri

Breaking

Post Top Ad

Jumat, 23 September 2022

Satres Narkoba Polres Kolaka Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Konawe


JK. Kolaka - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka meringkus pengedar narkotika jenis sabu, yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, pada Jumat malam (23/09/2022).

 

Tersangka berinisial A (40) diringkus di rumahnya yang berada di Kelurahan Ngapa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

 

Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu. Muhammad Alwi Akbar mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga, dimana di wilayah Kelurahan Ngapa Kolaka kerap terjadi transaksi narkotika, pada saat digeledah polisi menemukan barang bukti sepuluh sachet sabu seberat 37 gram siap edar, beserta timbangan digital, sachet kosong dan satu buah hand phone. 

 

“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi traksaksi narkotika, dan benar saja setelah kami mendatangi sasaran kemudian melakukan penggeledahan, ditemukanlah tersangka beserta barang bukti 37 gram sabu” terangnya.

 

Alwi Akbar menambahkan, di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dengan cara di tempelkan di suatu tempat setelah menghubungi melalui via telepon dari salah satu warga binaan di Lapas Konawe Sulawesi Tenggara. 

 

“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara ditempelkan, setelah berkomunikasi via telepon seluler dengan salah satu narapidana di Lapas Unahaa Kabupaten Konawe” tuturnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2)  tentang narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad