JK. Kolaka - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka meringkus pengedar narkotika jenis sabu, yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, pada Jumat malam (23/09/2022).
Tersangka berinisial A (40) diringkus di rumahnya yang berada di Kelurahan Ngapa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu. Muhammad Alwi Akbar mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga, dimana di wilayah Kelurahan Ngapa Kolaka kerap terjadi transaksi narkotika, pada saat digeledah polisi menemukan barang bukti sepuluh sachet sabu seberat 37 gram siap edar, beserta timbangan digital, sachet kosong dan satu buah hand phone.
Alwi Akbar menambahkan, di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dengan cara di tempelkan di suatu tempat setelah menghubungi melalui via telepon dari salah satu warga binaan di Lapas Konawe Sulawesi Tenggara.
“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara ditempelkan, setelah berkomunikasi via telepon seluler dengan salah satu narapidana di Lapas Unahaa Kabupaten Konawe” tuturnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya
tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat
(2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara. (Dar)



.jpg)






















Tidak ada komentar:
Posting Komentar