JK. Kolaka - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka meringkus pengedar narkotika jenis sabu, yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/11/2022).
Tersangka berinisial RS alias E (25) warga Jalan Bolu Kel. Sea Kec. Latambaga Kab. Kolaka diringkus di sebuah kontrakan yang ada di Jalan Bendungan Kel. Lalombaa Kolaka Sulawesi Tenggara.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu. Muhammad Alwi Akbar mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga, dimana di wilayah Kelurahan Lalombaa kolaka kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
“Pada saat tim melakukan penyelidikan dan telah menemukan serta mengamankan saudara tersangka RS alias E yang diduga melakukan peredaran gelap, memiliki , menguasai butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu” tuturnya.
Alwi akbar menambahkan, saat digeledah tersangka terbukti memiliki dan menguasai 2 (dua) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening, yang diduga narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 7.45 gram.
“Tersangka kemudian kami amankan bersama barang bukti lainnya berupa plastik kosong, korek api, alat isap boong, timbangan digital, handphone dan sabu seberat 7,45 gram” kata Alwi.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar