![]() |
Kamal Baddu Ketua KPU Kolaka |
JK. KOLAKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menyatakan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bakal caleg) tingkat DPRD Kabupaten setempat.
Ketua KPU Kolaka, Kamal Baddu, mengatakan seluruh berkas bakal calon legislatif
tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya akan dilakukan verifikasi
administrasi dokumen persyaratan.
"Kita akan periksa kebenaran bakal calon, mulai dari KTP dan sampai surat
keterangan dari pengadilan dan yang lain lain," ujar Herdensi.
Kamal Baddu menambahkan pendaftaran bacaleg yang dibuka dari tanggal 01/05/2023 telah ditutup pada pukul 23:59, minggu 14/05/2023, dan hingga pendaftaran ditutup terdapat 18 partai yang dinyatakan terdaftar.
"Alhamdulillah, Kami telah melakukan proses penerimaan pendaftaran Bacaleg dengan jumlah delapan belas partai politik yang dinyatakan lolos. Pendaftarannya ditutup malam ini juga," ujarnya.
Kamal Baddu juga menjelaskan terdapat kendala-kendala saat bacaleg ini dalam melakukan proses pendaftaran.
"Saya melihat beberapa bacaleg ini mengalami kesulitan dan terkendala pada dokumen, contohnya bacaleg yang dari dapil tiga atau empat yang berpindah ke dapil satu, saya juga melihat terdapat dokumen surat kejiwaan yang bermasalah" terangnya.
Masalah lainnya Lanjut Kamal, sejumlah bacaleg terlihat kaget dengan sistem yang digunakan yakni Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
"Sistem informasi pencalonan tehnologi yang kita gunakan ini sedikit menyulitkan bacaleg, baik itu Silon KPU maupun Silon masing-masing partai" ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka Juhardin mengatakan, pengawasan yang dipastikan berjalan dengan baik, yakni KPU melaksanakan tugas dan fungsinya, Keamanan sesuai dengan konstitusi.
"Kami melakukan pengawasan terhadap KPU, agar proses berjalannya pendaftaran ini berjalan dengan baik, KPU juga melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan konstitusi" jelasnya.
Juhardin juga menegaskan bagi ASN yang ingin melakukan pendaftaran Bacaleg atau ingin bergabung partai politik agar mengajukan terlebi dahulu pengajuan surat pengunduran diri.
"Kami berharap kepada ASN yang ingin melakukan
pendaftaran bacaleg agar menyetor surat pengunduran diri terlebih dulu, ini
termasuk catatan kami" tutupnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar