Terkendala di Silon, Dua Parpol Gagal Mendaftar di KPU Kolaka - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 18 Mei 2023

Terkendala di Silon, Dua Parpol Gagal Mendaftar di KPU Kolaka

Kamal Baddu, Ketua KPU Kolaka (kiri) dan Muh. Fadli, Anggota KPU Kolaka (kanan)

JK. KOLAKA - Dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, gagal mendaftarkan bakal calon anggota legislatif. 

 

Hal tersebut dikarenakan adanya kendala pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

 

Anggota KPU Kabupaten Kolaka Fadli yang juga tim teknis masalah pendaftaran bacaleg menjelaskan bahwa kendala pendaftaran itu dari tenaga administrasi partai politik mengenai sistem informasi pencalonan.

 

Masa pendaftaran calon anggota legislatif sesuai dengan PKPU mulai 1 hingga 14 Mei 2023. Namun, konektivitas Silon dari partai belum dapat dilakukan.

 

"Kendalanya hanya aplikasi Silon dari DPP partai politik yang belum terkoneksi karena sistemnya online," katanya.

 

Namun, lanjut dia, pihak KPU akan bersurat kepada semua partai politik di Kolaka untuk meminta masing-masing petugas administrasi parpol agar melakukan pertemuan di kantor KPU terkait dengan kendala konektivitas sistem daring (online).


Padahal kata Fadli, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada tenaga administrasi parpol untuk berkoordinasi dengan KPU mengenai kendala aplikasi Silon.


"Sistem pengisian KPU mengacu pada aplikasi Silon," kata Fadli.


Kalau sistem aplikasi Silon partai sudah rampung semua, menurut dia, pendaftaran bakal calon anggota legislatif bisa berjalan normal dan tepat waktu.


Dua partai politik yang datang mendaftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad