Jaga Kelestarian Hutan, Kodim 1412 Kolaka Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Kolaka Timur - jejakkontri

Breaking

Post Top Ad

Sabtu, 16 Mei 2026

Jaga Kelestarian Hutan, Kodim 1412 Kolaka Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Kolaka Timur


KOLAKA TIMUR  - Kodim 1412 Kolaka, melakukan penertiban tambang emas ilegal di Desa Likuwalanapo, Kecamatan Uessi Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan unsure pemerintah setempat, dinas terkait dan DPRD Kolaka Timur, guna menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas tambang emas illegal.

 

Informasi adanya tambang emas ini mulai diketahui masyarakat setempat sejak bulan Januari 2026 lalu, dalam sehari penambang mampu mendapatkan serbu emas hingga puluhan gram.

 

Sehingga tak heran jika masyarakat yang menambang di lokasi tersebut, tak hanya berasal dari Kolaka Timur tetapi berasal dari kabupaten lain yang ada di Sulawesi Tenggara.

 

Tak hanya menggunakan peralatan tradisional berupa wajan, pra pendulang emas ini justru menggunakan mesin (tromol) yang berpotensi memberikan dampak kerusakan lingkungan yang luar dalam waktu singkat.

   

Menyikapi hal itu, Dandim 1412 Kolaka, Letkol Inf Choky Gunawan, menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersifat ilegal harus dihentikan karena tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh wilayah yang berada di bawah jajaran Kodim 1412 Kolaka merupakan tanggung jawab aparat komando kewilayahan (Apkowil).

 

Oleh karena itu, Apkowil bersama seluruh unsur terkait memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dari oknum-oknum yang melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun aktivitas lainnya yang tidak memiliki izin resmi.

 

“Setiap kegiatan yang bersifat ilegal harus dihentikan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kami bersama unsur terkait akan terus menjaga kelestarian lingkungan dan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin resmi,” tegas Dandim, Minggu (17/05/2026).


Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kolaka Timur, Suprianto, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dandim 1412 Kolaka beserta seluruh personel dan aparat terkait atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal yang telah dilakukan dua hari sebelumnya di wilayah Desa Likuwalanapo, Kecamatan Uessi Kolaka Timur.

 

Menurutnya, penertiban tersebut harus dilakukan mengingat penambangan ilegal dengan menggunakan mesin dan zat kimia sangat berpotensi mencemari sungai Konaweha, dimana sungai tersebut merupakan sumber air bersih bagi empat kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara.

 

“Kami selaku DPRD Kolaka Timur mengapresiasi TNI dan perangkat desa yang telah melakukan penertiban, sebab, jika dibiarkan terlalu lama maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan khusunya sungai Konaweha yang menjadi sumber penghidupan bagi warga yang ada di Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara dan Kota Kendari” tegasnya.

 

Suprianto juga menyampaikan bahwa penertiban tersebut belum bersifat mutlak, tetapi pihaknya bersama TNI Polri dan Pemerintah Kolaka Timur akan duduk bersama guna membahas langkah – langkah atau kebijakan selanjutnya dalam menyikapi tambang emas tersebut. (red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad